Detik-Detik Penangkapan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Apa Motifnya?
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan MY (34) pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah membenarkan status hukum MY telah ditingkatkan menjadi tersangka. Dia sebelumnya ditangkap di sekitar sekolah.
"Sudah tersangka. Ada dua alat bukti," kata AKBP Iskandarsyah, Selasa (14/7/2026).
Meski MY telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menyimpulkan motif di balik perbuatannya. Penyidik masih memeriksa untuk mengetahui alasan pelaku mengirim ancaman ke sekolah. Saat ini, MY juga menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman kondisi dan latar belakang pelaku.
Prediksi Skor Timnas Pantai Gading vs Ekuador di Piala Dunia 2026: Adu Kuat Dua Kuda Hitam di Grup E
Dalam pemeriksaan awal, MY mengaku hanya iseng saat mengirimkan ancaman tersebut. Namun, polisi tidak langsung menerima pengakuan itu dan masih menelusuri kemungkinan adanya faktor lain. Penyidik juga memeriksa telepon genggam milik tersangka untuk mencari jejak komunikasi maupun informasi lain yang berkaitan dengan ancaman tersebut.
Selain mengaku iseng, MY memiliki persoalan pinjaman online atau pinjol. Namun, polisi belum menemukan hubungan antara masalah pinjol yang dialami tersangka dan ancaman bom yang dikirimkan ke SDN Srengseng Sawah 15.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap motif secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.










