Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar
JAKARTA, iNews.id - Pengacara pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso membantah uang dan aset yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dengan perkara tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Diketahui, Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi Krakatau Steel oleh Kortas Tipidkor Polri. Selain Don Ritto, kepolisian juga menetapkan status yang sama terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah
Handika mengonfirmasi sejumlah aset yang disita penyidik saat penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik kliennya. Namun, aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik penyidik
Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari kerja sama pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Handika menolak mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud.
"Pertanyaannya siapa pengusahanya? Hari ini kami tidak berani menyebut. Monggo (silahkan) teman-teman media menanyakan kepada pihak Kortas maupun Polda, siapa itu pengusaha," tuturnya.
Lebih lanjut, Handika mengatakan pihaknya telah mencermati keterkaitan antara barang bukti yang disita penyidik dengan tiga perkara yang menjadi dasar penyelidikan.
Yakni perkara PT Asabri klaster Tan Kian, dugaan penyimpangan pasokan batu bara ke PLN, serta sengketa piutang PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.
"Terkait perkara itu, Pak Idon pasif. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi baik secara personal ataupun secara finansial," tuturnya
Terkait perkara pasokan batu bara ke PLN, Handika menyebut kliennya juga tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang diperiksa penyidik.
Gagal Juara Piala AFF U-19 2026, Pelatih Timnas Thailand U-19 Malah Lontarkan Pernyataan Mengejutkan
"Sepanjang proses pemeriksaan, Pak Idon menyampaikan urusan itu dia juga enggak ngerti dan enggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, oleh Kortas maupun Polda sebagai pihak yang menyuplai batubara ke PLN," ujarnya.
Menurutnya, hal serupa berlaku untuk perkara piutang PT CBS dengan PT KNI. Karena itu, pihaknya menilai uang yang ditemukan di sejumlah lokasi tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.
"Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Korta dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset dari beberapa lokasi yang diduga terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dari rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS.
Sementara dari Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, disita uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai setara Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer di Cipete.
Selain itu, dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Selain Don Ritto, perkara tersebut turut menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka.










