KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Adanya penggeledahan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, rumah yang disasar masih berada di wilayah Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menyebut, dari giat ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya.
Menurut Budi, barang bukti elektronik akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik.
Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).
Salah satu tersangka yakni Bupati Muara Enim, Edison. Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi.










