Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

Terkini | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 07:48
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan. 
 
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBT masuk kategori ancaman nonmiliter. 
 
Penyiapan materi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi serta para pakar. 
 
"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).
 
“Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," sambungnya.
 
Romo juga menjelaskan materi yang tengah disusun menggunakan istilah penyebaran budaya LGBT sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi. 
 
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujar dia.
 
Romo mengatakan materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan. Disebutkannya, materi disusun dengan berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
 
"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," katanya.
 
Romo menjelaskan, substansi materi masih dalam proses perumusan. Karena itu, penyusunannya melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.

Topik Menarik