Polisi Ungkap Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp144,82 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap

Polisi Ungkap Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp144,82 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap

Nasional | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 16:06
share

JAMBI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Kasus yang terjadi pada Februari 2026 itu berdampak terhadap 6.609 nasabah.

Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang diduga berperan dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan siber yang terhubung dengan peretas asal luar negeri.

"Penyidik telah mengamankan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang seluruhnya merupakan warga Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (14/7/2026).

Menurut Taufik, para tersangka bertugas merekrut warga untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan sebagai sarana pencucian uang.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran sebagai koordinator perekrutan, perekrut peserta, hingga membantu proses verifikasi identitas dan pembuatan akun kripto serta rekening bank yang kemudian diserahkan kepada jaringan pelaku di Jakarta," ucapnya.

Hasil penyidikan mengungkap dana nasabah dialihkan ke aset kripto sebelum dipindahkan ke sejumlah dompet digital di luar Indonesia. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana hingga mengarah kepada jaringan yang melibatkan dua warga negara Bulgaria.

"Sekitar satu minggu sebelum serangan terjadi, tersangka DD telah diberi informasi oleh WNA Bulgaria bahwa akan ada serangan terhadap bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, mereka menghubungi DD dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil," ucapnya.

Polda Jambi juga membekukan aset senilai sekitar Rp18,95 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik masih memburu pelaku utama yang berada di luar negeri.

"Polda Jambi berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah menyerahkan identitas maupun akses rekening kepada pihak lain," kata Erlan.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Khairul Suhairi mengapresiasi keberhasilan Polda Jambi mengungkap kasus tersebut. "Bank Jambi bersyukur atas gerak cepat aparat kepolisian yang berhasil mengusut perkara hingga menetapkan para tersangka," ucapnya.

Dia berharap pengungkapan kasus ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi sekaligus memperkuat keamanan sistem perbankan.

Topik Menarik