KPK Sita Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Pemkab Sukoharjo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo pada, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan menyasar rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.
"Di mana dalam rangkaian kegiatan pengledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," ucap Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Budi menambahkan, pihaknya belum bisa menyebutkan dari mana uang dan perhiasan tersebut disita. Termasuk jumlah uang dan perhiasan tersebut.
"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," kata dia.
Dia menuturkan, penggeledahan terkait kasus tersebut hari ini berlanjut dengan menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun, untuk apa saja barang bukti yang disita dari giat tersebut belum diungkap.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.










