Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

Terkini | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa konten-konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan dibatasi. Hal tersebut dalam rangka untuk mencegah penyebaran budaya itu.

Hal ini disampaikan Mensesneg menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam Perpres itu, Pemerintah telah menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

"Ya salah satu (yang akan dibatasi adalah konten-konten LGBT). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental," ucap Prasetyo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Namun, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini belum membuat aturan teknis dari pembatasan konten LGBT tersebut.

"Oh kalau sampai teknisnya ya belum, belum," tuturnya.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT. Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan. 

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBT masuk kategori ancaman nonmiliter. 

Penyiapan materi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi serta para pakar. 

"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).

“Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," tuturnya.

Romo juga menjelaskan materi yang tengah disusun menggunakan istilah penyebaran budaya LGBT sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi. 

Topik Menarik