KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap laporan audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Bobby sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026) pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan terkait dugaan pengubahan atau pengaturan status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan ini sekaligus memperkuat alat bukti untuk menguak kasus yang menjerat para tersangka. Dia menyebut keterangan Bobby selaku saksi akan membantu proses penyidikan.
"Termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sebagai informasi, rumah Bobby menjadi salah satu yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK dalam kasus korupsi laporan audit BPK Kabupaten Muara Enim. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Dalam perkara ini, KPK telab mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.










