Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 18:44
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Khusus untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Salah satu jaksa yang dilibatkan dalam tim tersebut yakni Chatarina Muliana Girsang.

Chatarina merupakan jaksa yang telah lama melintang dan berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Wanita kelahiran 19 November 1972 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 

Dia juga menyelesaikan pendidikan S3 Hukum di Universitas Airlangga.

Dikutip dari laman alumni.ub.ac.id, Chatarina memulai kariernya di Kejagung sebagai Jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung. Chatarina selanjutnya menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menempati jabatan Kepala Biro Hukum.

Chatarina juga sempat menjadi Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan & Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada 2020, Chatarina juga dipercaya menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Pada 2015, Chatarina juga dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali selama enam bulan. Kini, Chatarina menduduki jabatan Kepala Pusat Pemulihan Aset di Kejagung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Anang mengatakan, Tim Penyidik Khusus ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK. 

”Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.

Bahkan, Tim Penyidik Khusus itu di luar dari Gedung Bundar Kejagung. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resistensi dengan Febrie. 

"Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Topik Menarik