Rekening Rp80,9 Juta Diblokir, Aktivis Pati Botok Minta Kejelasan Hukum
JAKARTA, iNews.id – Rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dibekukan saat dirinya tengah melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi di depan Gedung DPR, Sabtu (22/8/2026). Rekening tersebut berisi saldo sekitar Rp80,9 juta.
Selain pembekuan rekening bank, Botok mengaku akun media sosial TikTok serta aplikasi pesan WhatsApp miliknya turut mengalami pemblokiran.
Botok menjelaskan, dana puluhan juta rupiah di dalam rekening tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan hasil penggalangan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gerakan. Pihaknya mempertanyakan tindakan pemblokiran tersebut karena dinilai berlebihan dan tanpa alasan transparan.
"Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi. Kami mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini," ujar Supriyono alias Botok, Senin (24/8/2026).
Kendati menghadapi kendala finansial dan komunikasi, Botok menegaskan tetap memprioritaskan keberangkatan serta keselamatan massa AMPB yang dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 27 Agustus mendatang.
Tindakan pemblokiran ini mendulang sorotan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menaungi 11 organisasi penegakan hukum dan HAM. Pihak koalisi menilai pembekuan rekening warga negara harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, serta mendesak pihak perbankan segera membuka kembali akses rekening tersebut.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri membenarkan adanya tindakan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan.
Manajemen bank menyatakan, pembekuan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak aparat penegak hukum (APH) dan telah dijalankan sesuai dengan prosedur serta regulasi perbankan yang berlaku.
Botok menyatakan akan terus memperjuangkan haknya agar rekening tersebut dibuka kembali, sembari memastikan kelancaran dan keamanan rombongan massa AMPB yang bertolak ke Jakarta.










