KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

Nasional | inews | Senin, 24 Agustus 2026 - 20:52
share

PURWOKERTO, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dan dokumen di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026). 

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. kasus itu tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut di lingkungan kampus. 

Sejumlah barang bukti dan berkas penting disita petugas dari gedung Rektorat Unsoed setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat kampus. 

Plt Rektor Unsoed, Ali Rokhman, membenarkan adanya serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lingkungan kampus Unsoed. 

Dia menegaskan bahwa manajemen universitas berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Pihak universitas menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali Rokhman, Senin (24/8/2026). 

Terkait detail barang bukti maupun materi penggeledahan, pihak Rektorat Unsoed mengaku masih menunggu konfirmasi dan rilis resmi lebih lanjut dari pihak KPK mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

Kegiatan Akademik Dipastikan Tetap Berjalan

Kendati proses hukum oleh KPK sedang berlangsung di lingkungan Rektorat, Ali Rokhman memastikan bahwa aktivitas perkuliahan dan pelayanan administrasi di Unsoed tidak terganggu.

"Kami tegaskan seluruh kegiatan akademik dan pelayanan publik di lingkungan Unsoed tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya. 

Hingga saat ini, proses penyidikan oleh tim KPK masih terus bergulir. Pihak manajemen Unsoed menyatakan akan terus berkoordinasi secara aktif untuk memenuhi setiap kebutuhan penyidikan sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Topik Menarik