Dasco Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026: Kalau Tidak Selesai Kami Mundur

Dasco Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026: Kalau Tidak Selesai Kami Mundur

Terkini | inews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Ia bahkan siap mengundurkan diri dari jabatan jika penyelesaian tak sesuai target.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026)

"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," sambung dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak AMPB ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu pengesahan pada 15 Desember 2026.

"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.

Saan menegaskan DPR memiliki komitmen untuk memberantas korupsi sekaligus menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," tuturnya.

DPR juga membuka kesempatan bagi AMPB untuk menyampaikan masukan selama proses pembahasan RUU. Saan menyarankan AMPB menunjuk juru bicara agar dapat terlibat dalam pembahasan.

"Jadi sekali lagi apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di Paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang," pungkasnya.

Sebelumnya, AMPB meminta DPR memberikan pertanggungjawaban jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. Tuntutan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat audiensi dengan pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Botok meminta hasil audiensi dituangkan dalam berita acara dengan tenggat pengesahan yang jelas.

"Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menurut Botok, batas waktu diperlukan agar DPR dapat memberikan penjelasan sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat jika target tersebut tidak tercapai.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar Botok.

Botok juga menyebut nama Dasco, Saan, dan Cucun dalam tuntutan tersebut.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," pungkasnya.

Topik Menarik