Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Terkini | inews | Senin, 31 Agustus 2026 - 14:33
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Dalam putusan tingkat banding, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ibrahim juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Besaran denda tersebut tidak berubah dari putusan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Tak hanya memperberat hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.

Uang pengganti tersebut tidak tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama. Jika tidak dibayar, Ibrahim harus menjalani pidana tambahan selama empat tahun.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," tuturnya.

Majelis hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ibrahim juga diperintahkan tetap menjalani tahanan kota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain hukuman penjara, Ibrahim juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Topik Menarik