Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September
JAKARTA, iNews.id - Sidang pokok perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pada 17 September 2026.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji mengatakan, kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri persidangan pokok perkara.
"Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya," ucap Gafur saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, tim kuasa hukum kini lebih memfokuskan persiapan untuk menghadapi persidangan pokok perkara, meski proses praperadilan masih berjalan.
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Skuad Garuda Ditahan 0-0
“Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,” kata dia.
Gafur mengungkapkan, tim kuasa hukum telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dan tengah mempelajarinya. Pihaknya juga berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
“Untuk persiapan ke pokok perkara, ya kami sudah siapkan surat kuasa. Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Dia menilai, panggilan resmi dari kejaksaan menunjukkan perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan.
“Dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” ucap Gafur.
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan dirinya siap menghadapi persidangan pokok perkara meski masih menempuh proses praperadilan.
Menurut dia, proses praperadilan yang telah dijalani justru membantu tim kuasa hukum memperoleh berbagai informasi yang dapat digunakan untuk menyusun strategi pembelaan.
"Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Apa yang terjadi pada hari-hari ini akan semakin membuktikan ke belakang," cetus Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan lima kali praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi.
Praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan dikabulkan hakim. Sementara praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, ketiga terkait ganti rugi, dan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan.
Adapun praperadilan kelima kembali diajukan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak.










