Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Hukuman ini sebelumnya tidak tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro mengatakan, pidana tambahan berupa uang pengganti diperlukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi," kata Catur di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Skuad Garuda Ditahan 0-0
Catur menambahkan, dalam perkara korupsi, penjatuhan uang pengganti harus mempertimbangkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta kontribusi dan pertanggungjawaban masing-masing pelaku.
Menurutnya, besaran uang pengganti juga harus ditentukan secara proporsional berdasarkan peran terdakwa sebagaimana terungkap dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
"Oleh karena itu penentuan mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim PT DKI sependapat bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan Ibrahim Arief bersama pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian tersebut dinilai memiliki hubungan langsung dengan pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook yang dilakukan terdakwa bersama pihak lainnya.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ucapnya.
Majelis hakim menilai penjatuhan pidana pokok berupa penjara saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi. Pemidanaan terhadap pelaku juga harus diikuti upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Majelis hakim juga merujuk Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut menyebutkan, apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban yang melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," kata Catur.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief. Hukuman Ibrahim diperberat dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.
Selain itu, Ibrahim Arief tetap dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Besaran denda tersebut tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan banding, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara. Pidana tambahan tersebut sebelumnya tidak dijatuhkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.










