Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

Terkini | inews | Senin, 31 Agustus 2026 - 14:58
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Sutrimo, yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi jenazah yang dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kedatangan kami dari Purwokerto hari ini sebenarnya ada dua agenda yang pertama tadi menemani ahli waris almarhum Sutrimo, adiknya, ke bank karena untuk mutasi rekening harus dihadiri oleh ahli waris langsung, tidak bisa oleh kuasa hukum," ucap Aan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Aan menambahkan, keluarga Sutrimo juga telah memperoleh rekening koran dan mutasi rekening sejak 2009 hingga sehari sebelum mereka datang ke Jakarta.

Dia menjelaskan, surat permohonan SP2HP diajukan karena pihak keluarga ingin mengetahui perkembangan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.

"Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya terkait dengan karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat," kata dia.

Namun, hingga Minggu (30/8/2026), keluarga Sutrimo mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

"Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," ucap Aan.

Aan mengatakan, permohonan SP2HP tersebut diajukan untuk mengetahui apakah hasil ekshumasi sudah diterima penyidik dan bagaimana hasil pemeriksaannya.

Dia menyebut, saat proses ekshumasi pada 12 Agustus lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu.

Aan menegaskan, pihak keluarga memahami bahwa pemeriksaan ekshumasi merupakan proses ilmiah sehingga hasilnya tidak dapat dikendalikan oleh keluarga maupun kuasa hukum.

"Kalau kita sebenarnya kan bukan kita yang minta cuma kan pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu berarti tiga minggunya itu kena ke besok sebenarnya tanggal 1 September," tuturnya.

Meski demikian, keluarga tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menjawab sejumlah dugaan terkait penyebab kematian Sutrimo. Aan berharap hasil pemeriksaan dapat menjelaskan penyebab kematian secara medis, termasuk melalui visum et repertum.

"Pada prinsipnya bagi kami, kita ini hanya ingin sampai apakah sudah ada lalu bagaimana hasilnya. Apakah penyidik dari hasil otopsi itu bisa ada visum et repertum yang memang bisa menyimpulkan apa penyebab kematiannya seperti apa," ujar Aan.

Aan mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia memahami hasil ekshumasi merupakan bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

"Meskipun kita sangat menghormati penyidik bahwa hasil ekshumasi itu alat bukti ya yang memang tidak bisa diumbar seperti apa, tapi karena ini memang sudah atensi publik dan dari awal juga maka Polda Metro Jaya juga secara moral memiliki kewajiban untuk menjelaskan hasil ekshumasi karena memang itu sudah pernah dijanjikan," katanya.

Ekshumasi jenazah Sutrimo dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026). Proses tersebut berlangsung lebih dari tiga jam, yakni sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, PDFMI, Laboratorium Forensik Polri, hingga unsur akademik. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.

Polda Metro Jaya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan yang sebelumnya dibuat di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Status perkara juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Topik Menarik