Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

Terkini | inews | Senin, 31 Agustus 2026 - 17:46
share

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp401.653.737.496,69 atau sekitar Rp401 miliar pada Senin (31/8/2026). Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful.

Berdasarkan pantauan di lokasi, uang tunai pecahan Rp100.000 tersebut diletakkan di lantai I Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Ratusan miliar rupiah itu terlihat dikemas dalam plastik bening dan kemudian ditumpuk hingga setinggi meja konferensi pers. Di atas tumpukan uang tersebut tampak bingkai kaca yang mencantumkan informasi mengenai total uang yang disita.

Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengembalikan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Topik Menarik