Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan
SUMENEP, iNews.id – Perbuatan keji dilakukan seorang pria berinisial AS alias ABS (41) warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pria tersebut ditangkap polisi usai memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 17 tahun.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengikat, merantai, hingga memborgol kedua tangan korban agar tidak dapat melawan maupun melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Sumenep, perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandungnya tersebut terindikasi telah berlangsung sejak tahun 2021 dan baru terbongkar pada akhir Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban keberanian menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada salah seorang teman dekatnya. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak keluarga besar hingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke Mapolres Sumenep pada 28 Agustus 2026.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait pemerkosaan oleh ayah kandung. Korban masih di bawah umur saat kejadian awal. Tim bergerak cepat menangkap tersangka ABS dan kini telah ditahan setelah alat bukti tercukupi," ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, Kompol Bambang Tri S, Selasa (1/9/2026).
Kompol Bambang mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat sadis. Pelaku nekat menggunakan rantai dan borgol besi untuk mengekang fisik korban lantaran anak kandungnya tersebut terus-menerus menolak saat diajak berhubungan badan.
"Tersangka tergolong sangat kejam. Modusnya, saat korban menolak disetubuhi, tangan korban diborgol dan dirantai oleh tersangka. Perbuatan ini berlangsung sejak 2021 hingga kejadian terakhir sebelum dilaporkan," ungkapnya.
Dari lokasi kejadian di Kecamatan Rubaru, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung, serta borgol dan rantai besi yang dipakai tersangka untuk melumpuhkan korban.
Atas perbuatan keji tersebut, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









