Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

Nasional | inews | Selasa, 22 September 2026 - 23:11
share

SURABAYA, iNews.id - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I mengamankan 413 ton beras dan garam di Terminal Petikemas Surabaya. Komoditas pangan yang diimpor dari India tersebut dalam dokumen kepabeanan justru diberitahukan sebagai ammonium chloride.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dan dokumen kepabeanan. Barang tersebut diimpor PT TI dari India dan diberitahukan sebagai ammonium chloride feed grade low grade.

Dalam dokumen kepabeanan, barang yang diimpor tercatat sebanyak 8.250 bag dengan berat total 413 ton. Meski masuk melalui jalur hijau, petugas Bea Cukai tetap melakukan penelitian dan pemeriksaan fisik setelah menerima informasi tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan dua jenis barang yang berbeda dari pemberitahuan dalam dokumen. Petugas menemukan 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 bag garam dengan berat 211.000 kilogram.

Untuk memastikan jenis komoditas tersebut, Bea Cukai melakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, sampel butiran putih memiliki kandungan natrium klorida atau NaCl hingga 98,81 persen sehingga teridentifikasi sebagai garam.

Sementara itu, sampel lainnya teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel. Total nilai beras dan garam yang diamankan tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Bea Cukai menyebut perbedaan antara barang dan dokumen kepabeanan mengindikasikan adanya modus misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Dalam kasus ini, barang yang seharusnya diberitahukan sebagai ammonium chloride justru berupa beras dan garam.

"Nilai barang sekitar Rp7,853 niliar, kemudian ada potensi kerugian negara dari pajak fiskal," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Rusman Hadi di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pencegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. Bea Cukai juga masih mendalami keterkaitan importir dan pihak yang menandatangani dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Penelitian dan penyidikan masih dilakukan untuk menentukan unsur pelanggaran serta tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Topik Menarik