Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Menurut Freddy, putusan yang dipersepsikan mengubah hasil Pemilu 2024 setelah seluruh proses politik selesai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
"Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan. Dan itu harus menjadi pertimbangan serius dalam perspektif ketatanegaraan," kata Freddy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dia mengatakan, perkara yang sedang diperiksa MK tidak hanya menyangkut posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran yang telah dilantik.
"Secara politik kita harus memahami bahwa perkara ini pasti menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 dan posisi presiden dan wakil presiden yang sudah dilantik, yaitu Prabowo Subianto dan Wapres Gibran," ujarnya.
Freddy menilai demokrasi tidak hanya berbicara mengenai pemenang dan pihak yang kalah dalam pemilu, tetapi juga kepastian hukum setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," katanya.
Dia juga menyoroti argumentasi mengenai keadilan substantif yang kerap disampaikan pihak pemohon. Menurutnya, konsep tersebut tidak dapat digunakan untuk mengabaikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati," ujarnya.
John Herdman Bahagia, Elkan Baggott Dipastikan Debut di Laga Cambridge United vs Millwall FC!
Freddy menilai hingga saat ini pemohon belum mampu menjawab sejumlah persoalan hukum acara yang dipersoalkan pihak termohon maupun pihak terkait, mulai dari kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan perkara, objek sengketa hingga kepastian hukum.
"Kami melihat, tidak satu pun argumen pemohon yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara. Tadi sudah disampaikan: kewenangan MK, tenggang waktu, objek perkara, kepastian hukum. Tidak satu pun," katanya.
Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu dalil yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.









