Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
JAKARTA, iNews.id - Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Anggota TNI aktif tersebut kini ditahan di Pomdam Jaya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan perkara Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).
Anang mengatakan Budi Utomo sudah menjalani penahanan di Pomdam Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan Food Tray atau ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung menyebut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp10 triliun.
Tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.










