Tim Paslon Yemis - Tanus Minta KPU Lanny Jaya Kembalikan Hasil Perolehan Suara

Tim Paslon Yemis - Tanus Minta KPU Lanny Jaya Kembalikan Hasil Perolehan Suara

Terkini | jayapura.inews.id | Minggu, 29 Desember 2024 - 09:50
share

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Tim koalisi pasangan calon ( paslon) bupati dan wakil bupati Lanny Jaya nomor urut 1 meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan hasil perolehan suara paslon secara terbuka.

Ketua Tim Koalisi paslon nomor urut 1 Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya (Yemis – Tanus), Ervil Yigibalom menilai penyelenggara Pemilu tidak transparan menyampaikan hasil perolehan suara masing – masing paslon berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

“Saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat kabupaten pada 6 Desember lalu awalnya berjalan baik, namun terjadi persoalan saat komisioner KPU Lanny Jaya disaksikan Bawaslu membongkar kertas suara yang telah dihitung di tingkat TPS dan distrik untuk Distrik Goa Balim dan Kolawa, sehingga kami memutuskan untuk tidak mengikuti rapat tersebut hingga selesai,” jelasnya.

Pleno kemudian diskorsing dan dilanjutkan pada 11 Desember, namun pihaknya menuntut KPU Lanny Jaya mempublikasikan perolehan suara C Hasil TPS ke D Hasil  Distrik, tetapi tetap saja tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kemudian pada 14 Desember, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengambil alih pleno tersebut.

Ervil menegaskan bahwa tuntutan mereka kepada penyelenggara Pemilu segera mempublikasikan D Hasil dari lima distrik lantaran dirinya menilai Ketua KPU melakukan pleno berdasarkan catatan pribadi, bukan hasil rekapan sah dari tingkat sebelumnya.

“Kami minta KPU Lanny Jaya mengembalikan perolehan suara berdasarkan dokumen negara yaitu C Hasil dan D Hasil,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Papua, Sabtu (28/12/2024).

Hal yang sama disampaikan saksi paslon nomor urut 1, Yulans Wenda. Dia menuturkan bahwa paslon nomor Yemis – Tanus unggul berdasarkan C Hasil dan D Hasil dengan perolehan suara 80.312 atau 43,61 persen.

“Dalam proses ini kami minta salinan kedua dokumen negara tersebut agar diketahui bersama hasilnya, tetapi KPU tidak memberikan,” ucap Yulans.

Dia pun menyoroti Bawaslu Lanny Jaya yang dinilai tidak bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku lantaran memberikan rekomendasi tanpa melakukan kajian.

“Rekomendasi dikeluarkan secara mendadak, tidak melalui tahapan yang semestinya dilakukan oleh Bawaslu yaitu secara berjenjang,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Koalisi nomor urut 3 Tan Wanimbo dan Undien Jikwa (Tan-Undien), Nixzon Kogoya menyesalkan tindakan Bawaslu yang secara tiba-tiba memberikan rekomendasi kepada Ketua KPU Lanny Jaya untuk mengambil alih sepenuhnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanpa melibatkan komisioner lainnya yang menimbulkan kegaduhan dalam rapat tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Nixzon membantah terkait perolehan suara paslon nomor urut 3 dialihkan ke paslon nomor urut 1, yang terjadi adalah paslon Tan – Undien mengakui kemenangan paslon nomor urut 1 pada hari pemungutan suara.

Tim paslon nomor urut 3 pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan secara adil berdasarkan perolehan suara pemilihan kepala daerah di Lanny Jaya bahwa paslon nomor urut 1 Yemis – Tanus unggul.

Topik Menarik