Pj Gubernur Sultra Serahkan Draf Ranperda Data Desa Presisi ke Bupati dan Wali Kota

Pj Gubernur Sultra Serahkan Draf Ranperda Data Desa Presisi ke Bupati dan Wali Kota

Terkini | kendari.inews.id | Selasa, 21 Januari 2025 - 00:30
share

KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi (DDP) kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sultra, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (20/01/2025).

Mengawali kegiatan, Karo Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Syafril, menyampaikan laporan bahwa kegiatan ini merupakan penjabaran dari Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan juga Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis DDP.

Di dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf konsep Ranperda dengan memperhatikan kesesuaian materi muatan dengan Perda Nomor 3 tahun 2024, yang mengatur di antaranya mengenai Arah Kebijakan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis DDP, Penyiapan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang meliputi RPJMD, RPD, RKPD, Tata Kelola pendataan, keamanan dan kerahasiaan, partisipasi Masyarakat, penanggung jawab, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan DDP. 

“Dengan penyerahan draf ini, diharapkan Kepala Daerah se-Sultra untuk segera menindaklanjuti dengan pembahasan Ranperda bersama Badan Legislasi DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Sultra,” harap Syafril.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kementerian Hukum, Topan Sopuan mengapresiasi langkah Pemprov Sultra yang menjadi pionir dengan menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemda Berbasis DDP. Selanjutnya Topan mengatakan siap untuk melakukan pendampingan di dalam penyusunan perancangan berbagai peraturan daerah lainnya.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Sofyan Sjaf yang hadir secara virtual, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa penyusunan Perda Nomor 3 tahun 2024 merupakan langkah besar Pemprov Sultra sebagai provinsi yang berkeadaban, dimana kebijakan dan tata kelola daerah dengan berbasiskan data sains. Sofyan yang juga merupakan penggagas DDP, lebih lanjut Ia menjelaskan DDP ini sebagai pelengkap dari berbagai data yang ada, memiliki akurasi dan ketepatan tinggi sehingga dapat memberikan gambaran tentang kondisi aktual desa dan kelurahan yang ada.

 

“Pj Gubernur dan Ketua DPRD Sultra sangat mendukung sekali kegiatan ini, hal ini ditandai dengan terbitnya Perda sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa presisi. Ini merupakan pertama kalinya di Indonesia dan ini adalah rekognisi yang dilakukan oleh Pj Gubernur,” ujar Sofyan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala. Ketua DPRD Provinsi Sultra mengapresiasi langkah Pj. Gubernur atas gagasan Data Desa Presisi dan pengajuan usulan Ranperda tentang Data Desa Presisi yang lalu. Ia menyampaikan bahwa ada daerah lain yang menghubungi dan menanyakan bagaimana muatan materi Perda mengenai Data Desa Presisi yang disusun oleh DPRD Provinsi Sultra bersama Pemprov Sultra. 

Pj. Gubernur Sultra, dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra, Dekan FEMA IPB, Kakanwil Kementerian Hukum Sultra, Karo Hukum Pemprov Sultra beserta seluruh jajaran serta para pihak terkait atas selesainya penyusunan Naskah Akademik serta Draf Ranperda mengenai Data Desa Presisi.

“Alhamdulillah Naskah Akademik dan Draf Ranperda mengenai Data Desa Presisi telah berhasil diselesaikan oleh Karo Hukum Pemprov Sultra beserta jajaran, Kakanwil Kementerian Hukum Sultra, serta para pihak terkait,” ungkap Andap.

Andap lebih lanjut menjelaskan bahwa sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tingkat provinsi haruslah sejalan dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat. Hal serupa harus juga diimplementasikan oleh seluruh 17 Kabupaten dan Kota yang ada di Sultra. Ia menekankan bahwa dengan adanya Data Desa Presisi, Pemerintah Daerah dapat memperoleh acuan yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

“Untuk mewujudkan Sultra yang kedepannya semakin maju, sejahtera, dan modern diperlukan data yang akurat. Sehingga dari data yang akurat maka akan memudahkan didalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan, serta evaluasi kebijakan pembangunan di Sultra. Pemerintah Daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota  didalam menentukan dan mengambil kebijakan Pembangunan Insya Allah akan terencana, terukur dan tepat sasaran,” tegas Andap.

“Saya berharap, Naskah Akademik dan Ranperda ini agar dengan segera dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten maupun Kota. Semoga saja dapat dimasukkan dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda),” tutup Pj Gubernur Andap.

Turut hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kapolda, Danrem 143/HO, Wakajati, Dekan FEMA IPB Prof. Sofyan Sjaf, Kakanwil Kementerian Hukum, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra serta Pimti Pratama Pemprov Sultra.

Topik Menarik