Bapenda Lebak Bakal Cantumkan Tunggakan PBB dalam SPPT Tahunan, Ayo Taat Pajak!

Bapenda Lebak Bakal Cantumkan Tunggakan PBB dalam SPPT Tahunan, Ayo Taat Pajak!

Terkini | lebak.inews.id | Senin, 21 Oktober 2024 - 06:20
share

LEBAK, iNewsLebak.id - Bapenda Lebak berencana mencetak SPPT untuk tahun berjalan berikut data pajak terhutang. Data ini akan memudahkan wajib pajak mengetahui kewajibannya, termasuk jika masih ada pajak yang tertunggak.

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, mengatakan rencana ini bertujuan untuk memberikan informasi secara detail serta mengingatkan masyarakat sebagai wajib pajak agar pajak terhutang segera dilunasi agar tidak menumpuk.

"Ini salah satu metode yang akan kami terapkan agar wajib pajak tahu informasi dengan detail berapa pajak terhutang yang harus dibayarkan. Kami akan cantumkan dalam SPPT jika masih ada tunggakan di tahun sebelumnya," kata Doddy, pekan lalu. 

Namun, kaya Doddy hal tersebut belum dapat dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang, mengingat perlu anggaran tambahan untuk perubahan slip SPPT atau lampiran tunggakan pajak jika diaplikasikan dalam form terpisah.

"Desain slip SPPT sepertinya kurang memungkinkan kita masukan informasi tunggakan juga. Kalau pakai form terpisah pasti memerlukan anggaran tambahan. Jumlah yang harus dicetak sekitar 700 ribu SPPT per tahun," tandas Doddy. 

 

Tapi Ia optimis, tahun 2026 mendatang hal ini akan bisa diterapkan untuk menggenjot kesadaran masyarakat agar taat pajak dan juga mencegah penyelewengan pembayaran PBB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ya banyak laporan yang masuk, warga tiap tahun menitipkan pembayaran PBB, tapi pas dicek atau pada saat mau dijual tanahnya ternyata menunggak bertahun-tahun sampai puluhan juta. Makanya kita cegah dengan cara ini," pungkas Doddy.

Berdasarkan data yang diperoleh iNews Lebak, khusus untuk PBB, target di tahun 2024 adalah sebesar Rp 41.338.000.000, dan hingga 11 Oktober 2024, realisasinya baru mencapai Rp 25.315.020.702 (61,24).

Bapenda Lebak juga telah memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB. Wajib pajak tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang biasanya dibagikan oleh aparat desa. 

Wajib pajak bisa mencetak SPPT secara mandiri melalui situs https://cepleo.lebakkab.go.id/sppt/registrasi.

Topik Menarik