Kasus Korupsi Pesawat MA60 Mandek 13 Tahun, Deolipa Datangi Kejagung

Kasus Korupsi Pesawat MA60 Mandek 13 Tahun, Deolipa Datangi Kejagung

Nasional | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 20:19
share

JAKARTA - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara tiba-tiba menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (18/9/2024). Kedatangan Deolipa tersebut untuk meminta Kejagung mengusut dugaan korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.

Kedatangan Deolipa disambut oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mantan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut meminta agar Jampidsus serius menangani dugaan korupsi pembelian pesawat yang mandek.

"Hari ini kita bertemu dengan tim Jampidsus, mempertanyakan beberapa perkara yang memang yang sudah ditangani oleh Pidsus tapi memang masih dalam proses ya. Salah satunya, perkara merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani Pidsus, ini sudah lama kan, kemudian kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, dugaan korupsi tersebut tercatat mandek hampir sekira 13 tahun di Kejagung. Bahkan, sambungnya, dugaan korupsi tersebut juga sudah pernah dipertanyakan pengusutannya oleh LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024.

"Mereka (Pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Deolipa.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW, kata Deolipa, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada sebuah perusahaan pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China. 

Hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan penerbangan di Indonesia dengan perusahaan pesawat dari China pada tahun 2006.

Kemudian, pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk perusahaan penerbangan di Indonesia antara pemerintah dengan salah satu bank China.

Adapun, pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.

Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi perusahaan penerbangan asal China tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA). Harga pesawat ternyata hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat.

 

Diduga, ada penggelembungan atau mark up harga menjadi 14,3 juta dolar Amerika Serikat per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).

Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat perusahaan asal China.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diterimanya, Deolipa meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 tersebut.

"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dollar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," kata Deolipa.

Topik Menarik