KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Begini Reaksi Tegas Mabes TNI
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat lembaga antirasuah dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, pihaknya siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.
"Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK , terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut.
"Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK," katanya.
Hariyanto menegaskan,bahwa TNIakan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
"Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan oleh Lembaga Antirasuah.
Hal tersebut berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Adapun, putusan MK tersebut tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.
Adapun bunyi Pasal 42 UU KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian Pasal 42 UU KPK berbunyi sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.