Ketua MA Akui Sulit Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Ketua MA Akui Sulit Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Nasional | sindonews | Jum'at, 27 Desember 2024 - 14:32
share

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengakui sulit memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar. Zarof merupakan mantan pejabat MA yang sebelumnya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

"Ada Kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung merespons dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi," kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

"Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita," sambungnya.

Dalam upaya memutus mata rantai itu, Sunarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dengan Zarof.

"Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua," tuturnya.

Bahkan dari hasil pemeriksaan itu, beberapa orang telah dijatuhi sanksi. "Kita awal akan melaksanakan dan telah menjatuhkan sanksi sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik dugaan pelanggaran kode etik dan itu sudah saya tanda tangani," tuturnya.

Untuk diketahui, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung di Hotel Le Meridien Bali, Kamis, 24 Oktober 2024. Setelah ditangkap, Zarof menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di Kejati Bali dari sore hingga malam. Zarof diduga juga menerima suap untuk mempermudah vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Setelah penangkapan, tim Kejagung melakukan penggeledahan di hotel serta rumah Zarof di Jakarta Selatan. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga, uang dan emas tersebut merupakan gratifikasi yang diterimanya tahun 2012 hingga 2022.

Topik Menarik