206 Hakim dan Aparatur Peradilan Disanksi Disiplin Sepanjang 2024
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 206 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang tahun 2024. Hal itu diungkapkan Ketua MA Suharto dalam konferensi pers Refleksi akhir tahun 2024 di kantornya, Jumat (27/12/2024).
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang dan 96 sanksi ringan," kata Suharto.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menerima 35 laporan dari Komisi Yudisial (KY), yang merekomendasikan 63 hakim dijatuhi hukuman sanksi.
"Jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung. Sedangkan sejumlah 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial," katanya.
Dalam kesempatan itu, Suharto juga menjelaskan kalau sepanjang 2024 pihaknya telah menerima 4.313 pengaduan. Dia menyebut 95,4 pengaduan telah di proses.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses. sedang sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan," pungkasnya.