Polri: Permintaan Penangkapan Paulus Tannos ke Singapura Diajukan sejak Akhir 2024
JAKARTA - Paulus Tannos, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP sudah ditangkap. Polri menyebutkan bahwa permintaan untuk penangkapan terhadap Paulus Tannos sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024 lalu.
“Akhir tahun lalu, Div Hubinter mengirimkan surat Provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana,” kata Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Krishna mengungkapkan, pihaknya pada tanggal 17 Januari mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau. “Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” ujar dia.
Pihaknya bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi untuk menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. Saat ini, lanjut dia, proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih berlangsung.
"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kemlu," pungkasnya.
Sebagai informasi, penangkapan Paulus Tannos itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. "Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat 24 Januari 2025.