Bentrok Pekerja di Proyek IPIP Kolaka, 2 TKA China Ditangkap usai Aniaya Karyawan Lokal

Bentrok Pekerja di Proyek IPIP Kolaka, 2 TKA China Ditangkap usai Aniaya Karyawan Lokal

Nasional | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 15:23
share

KOLAKA, iNews.id – Kericuhan pecah di kawasan proyek strategis nasional Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/1/2026). Dua kelompok pekerja asing dari China dan pekerja lokal terlibat bentrok yang diduga dipicu aksi penganiayaan di lingkungan kerja.

Video amatir yang beredar luas memperlihatkan momen mencekam saat sejumlah TKA China berlarian menyelamatkan diri ke berbagai arah di dalam kawasan proyek untuk menghindari amukan massa yang semakin memanas.

Kapolres Kolaka, AKBP Yuda, bergerak cepat merespons keributan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menjadi dalang atau pelaku utama penganiayaan terhadap pekerja lokal.

"Untuk sementara, dua WNA yang terlibat dan diduga melakukan penganiayaan sudah kami amankan. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada pelaku lainnya," kata AKBP Yuda, Rabu (28/1/2026).

Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kronologi lengkap di lapangan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi mata untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang memicu kericuhan di area tambang tersebut.

Meski sempat terjadi ketegangan dan kepanikan luar biasa di lingkungan kerja IPIP, AKBP Yuda memastikan situasi saat ini telah terkendali.

"Situasi sudah kembali kondusif. Saya sudah instruksikan personel di lapangan untuk tetap siaga. Intinya, jika dari hasil pengembangan masih ada pelaku lain, tetap akan kami kejar," tuturnya.

Insiden ini menjadi perhatian publik mengingat kawasan IPIP merupakan proyek industri besar yang melibatkan ribuan tenaga kerja.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik kepada tenaga kerja lokal maupun asing yang melanggar aturan.

"Kami akan tangani kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata AKBP Yuda.

Topik Menarik