TNI Hukum Serda Heri yang Intimidasi Kakek Penjual Es Kue Jadul
JAKARTA - TNI memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Babinsa Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat Serda Heri Purnomo. Anggota TNI tersebut mengintimadasi penjual es kue jadul karena dicurigai dagangannya mengandung bahan spons hingga viral di media sosial.
"Memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Utan Panjang, Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dikutip Rabu (28/1/2026).
Menurut Donny, Dandim pun bakal melakukan evaluasi usai terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini untuk menghindari tidak terulang kejadian serupa.
"Adapun Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat kini meminta maaf. Mereka menegaskan hal itu semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1) malam.
“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian permintaan maaf Aiptu Ikhwan yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).










