Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril dihadirkan tim kuasa hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2026) di PN Jaksel. Oce menjelaskan tentang kewenangan Pimpinan KPK.
"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK harus berubah atau undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, Pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," ujar Oce Madril di persidangan, Kamis (5/3/2026).
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar
Pernyataan itu disampaikan Oce Madril saat ditanyai tim pengacara Gus Yaqut tentang ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU KPK yang sudah diamandemen, kaitannya Pimpinan KPK. Tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan berwenang tidaknya pimpinan KPK untuk menjalankan tindakan sebagai penyidik dan melakukan penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 90.
Oce Madril menyebutkan, adanya pergeseran aturan KPK maka konsekuensinya bergeser pula kewenangan Pimpinan KPK dari aturan sebelumnya ke aturan baru. Sehingga, Pimpinan tak lagi bisa menjadi penyidik sebagaimana aturan lama.Bahkan, kata dia, pimpinan tak bisa menandatangani surat penetapan tersangka karena bukan penyidik.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
"Tapi yang berwenang untuk menandatangani, mengeluarkan, atau menetapkan tersangka dikembalikan kepada aturan dasarnya?" tanya tim pengacara Gus Yaqut.
"Pejabat yang disebutkan di undang-undang, kalau undang-undang menyatakan penetapan itu dilakukan oleh penyidik, maka tentu penyidik, jadi bukan oleh PNS lain atau staf lain. Kalau itu definitif disebutkan jabatannya harus itu, berarti harus itu," jelas Oce."Jadi pejabat lain yang ada di dalam institusi itu, baik meliputi atasannya juga, kalau dia tidak punya status sebagai penyidik dia tidak berwenang?" tanya pengacara Gus Yaqut.
"Tidak berwenang," beber Oce lagi.
Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut mempertanyakan tentang pentingnya kewajiban penyidik memberikan surat penetapan tersangka yang telah ditandatangani penyidik pada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Oce menjawab, itu merupakan aspek prosedur yang harus dilakukan.
"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan ,maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.
Oce menilai, pemberitahuan penetapan tersangka itu harus diberikan untuk keberimbangan azas fairness dan azas legalitas. Sebabnya, keputusan penetapan tersangka oleh lembaga publik itu berdampak pada orang lain yang menyangkut hak asasi manusia.
"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk menchallenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," katanya.
Temuan Ribuan ASN Diduga Manipulasi Absensi Digital, Terbanyak Dinas Pendidikan dan Kesehatan
Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tentang tidak menerimanya surat penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dan penetapan tersangka dilakukan oleh Pimpinan KPK. Lebih jauh, tim pengacara Gus Yaqut juga mempersoalkan penerapan KUHP Baru dalam kasus Gus Yaqut lantaran selama ini KPK selalu mengklaim menerapkan KUHP Lama.










