Soal Kerugian Negara Rp171 Triliun di Kasus Minyak Mentah, Febri Diansyah: Hati-Hati Beri Informasi!
JAKARTA - Praktisi hukum Febri Diansyah menanggapi narasi yang beredar di media sosial terkait penyebutan kerugian negara sebesar Rp171 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Febri mengingatkan pengelola akun media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusannya telah menyatakan bahwa angka Rp171 triliun tersebut masih bersifat asumsi.
"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifat asumsi," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Febri juga menyertakan tautan berita terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kerugian Rp171 triliun dalam perkara tersebut tidak terbukti. Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan informasi yang lebih edukatif dan berbasis fakta, bukan asumsi.
"Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun atau tepatnya Rp171.997.835.294.293 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak masih bersifat asumsi.
Majelis hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut tidak bersifat nyata maupun pasti. Hal itu disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara tetap terpenuhi. Hakim menilai terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 26 Februari 2026.
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK terkait kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN pada periode 2018-2023. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang disampaikan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
Temuan Ribuan ASN Diduga Manipulasi Absensi Digital, Terbanyak Dinas Pendidikan dan Kesehatan
Sebelumnya, narasi tersebut diunggah akun Instagram @jaksapedia pada Rabu 4 Maret 2026. Akun itu mengunggah informasi mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina.
"Vonisnya sudah diputuskan oleh majelis hakim, namun rasa keadilan seolah terabaikan. Majelis hakim memang mengakui kerugian negara Rp9,4 triliun padahal potensi kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari itu, diperkirakan mencapai Rp171 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina.
Upaya ini ditempuh karena Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp171 triliun, karena dalam putusan hanya diakui sebesar Rp9,4 triliun dalam putusannya," tulis akun tersebut.










