Ratusan Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Mendadak Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?
MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan pengunduran diri. Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengungkap pengunduran diri massal itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Disdik Sulsel Andi Iqbal Najamuddin mengatakan, temuan BPK tersebut menjadi dasar evaluasi yang dilakukan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Evaluasi dilakukan terhadap para kepala sekolah yang masuk dalam hasil pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil temuan itu terdapat sekitar 128 sekolah pada tahap pertama yang dianggap menerima hadiah atau cashback. Setelah itu ada lagi 198 kepala sekolah pada tahap kedua dengan kasus yang sama," kata Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sulsel beberapa waktu lalu dikutip dari iNews Celebes, Senin (15/6/2026).
Dengan tambahan temuan tahap kedua, total kepala sekolah yang masuk dalam hasil pemeriksaan BPK mencapai 326 orang. Setiap temuan disebut telah disertai nilai cashback yang diterima masing-masing sekolah.
Temuan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menentukan langkah tindak lanjut. Disdik Sulsel menilai persoalan itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepala sekolah.
"Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah menjadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Meski demikian, Iqbal menegaskan temuan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun penggelapan dana BOS. Menurutnya, istilah penggelapan baru bisa digunakan jika sudah ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut," katanya.
Iqbal menjelaskan jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN. Ketentuan itu diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Karena itu, evaluasi terhadap kepala sekolah dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian kinerja. Salah satu aspek yang dievaluasi yakni pengelolaan anggaran sekolah.
"Masalah kepala sekolah ini memang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Itu menjadi bagian instrumen evaluasi yang kami sampaikan kepada pimpinan," ujarnya.
Disdik Sulsel bersama BKD dan Inspektorat sempat membahas opsi pemeriksaan khusus oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, opsi tersebut dinilai bisa berujung pada sanksi disiplin berat jika terbukti ada pelanggaran.
"Kalau dilakukan pemeriksaan khusus dan terbukti pelanggaran berat, otomatis bisa berujung pemberhentian," kata Iqbal.
Hingga kini, surat persetujuan pengunduran diri para kepala sekolah belum diterbitkan. Proses evaluasi terhadap ratusan kepala sekolah tersebut masih berlangsung.
Pemerintah provinsi masih mempertimbangkan langkah lanjutan dalam menyikapi polemik ini. Disdik Sulsel menyatakan evaluasi dilakukan berdasarkan data temuan dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulsel meminta rencana pengunduran diri massal tersebut dihentikan. DPRD mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah menilai temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Karena itu, dia menilai persoalan tersebut tidak perlu lagi berujung pada surat pengunduran diri.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri lagi," ujar Andi Tenri.
Polemik pengunduran diri 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulsel kini masih menunggu keputusan akhir pemerintah provinsi. DPRD berharap penyelesaian dilakukan tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.









