Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

Nasional | inews | Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:44
share

CIREBON, iNews.id - Seorang wanita berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi berinisial Aiptu N ke Bareskrim Polri. Korban yang merupakan istri siri dari terlapor telah mengalami penyiksaan sejak 2023 hingga 2025.

Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, mulai dari penyiraman air keras, pemukulan, hingga ancaman penyebaran video pribadi oleh terduga pelaku.

Dalam keterangannya, korban M menyebut awal perkenalan dengan terduga pelaku terjadi melalui seorang teman pada pertengahan 2023. Sejak saat itu, dia mengaku mulai dikenalkan pada narkotika sebelum kemudian mengalami kekerasan berulang.

“Aku mengalami penyiksaan, penyiraman air keras. Awal mula aku dikenalkan teman. Pertama kenal sudah dicekoki narkotika pertengahan 2023,” ujar korban, Sabtu (4/7/2026).

Korban juga menyebut puncak kekerasan berupa penyiraman air keras terjadi pada September 2025, disertai ancaman yang terus-menerus akan disebarkan video seks menyimpang.

Korban menuturkan, sebagian tindakan kekerasan bahkan terjadi di depan anaknya yang masih berusia 2 tahun. Dia mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat peristiwa tersebut.

“Penyiksaan dan penyimpangan seksual di depan anakku yang umur 2 tahun. Bukan cuma luka bakar tapi juga luka batin aku pendam,” katanya.

Korban berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya dan memperoleh keadilan hukum.

“Saya minta keadilannya,” ucapnya.

Ibu korban, Sri Hayati, mengaku sangat terpukul setelah mengetahui kondisi yang dialami anaknya. Dia menyebut keluarga sebelumnya tidak mengetahui secara detail hubungan yang dijalani korban.

“Setelah nikah siri gak diberi tahu keluarga, hanya teman-temannya. Saya juga kaget. Waktu itu keluarga gak ada yang tahu satu pun,” ujarnya.

Kini dia berharap anaknya dapat kembali pulih secara mental dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Diketahui, seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N telah diperiksa dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan dilakukan setelah laporan korban yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026.

Kasus ini juga mendapat perhatian kuasa hukum kondang Hotman Paris Hutapea yang disebut ikut mendampingi korban. Pihaknya meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

Pihak korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke pengadilan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Topik Menarik