Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili
TIMOR TENGAH SELATAN, iNews.id - Kasus penganiayaan yang menewaskan mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Gustaf Nabuasa, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres TTS resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri TTS untuk proses hukum lanjutan.
Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (26/8/2026). Penyidik Pembantu Aipda Abraham Beba menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53), warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Selain itu turut diserahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejari TTS menyatakan kelengkapan berkas perkara melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026. Dengan demikian, tersangka Leonard segera diadili dalam kasus pembunuhan tersebut.
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Informasi dirangkum, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026. Gustaf Nabuasa, yang merupakan anggota DPRD TTS periode 2019-2024, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat saat kegiatan sosialisasi irigasi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan lahan. Korban mengalami luka berat setelah diserang menggunakan balok kayu hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Leonard Asbanu dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat pelimpahan, kondisi kesehatan Leonard Asbanu dinyatakan baik. Dengan selesainya tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejari TTS.









