Pembahasan Tak Selesai, DPR Sepakat RUU MK dan RUU PPRT Disahkan Oleh Periode Berikutnya

Pembahasan Tak Selesai, DPR Sepakat RUU MK dan RUU PPRT Disahkan Oleh Periode Berikutnya

Nasional | okezone | Senin, 30 September 2024 - 15:52
share

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan oleh periode selanjutnya.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di dalam rapat paripurna terkakhir DPR RI Periode 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024. Puan menyampaikan, pimpinan DPR RI telah mendapat surat dari Komisi III DPR RI pada 23 September 2024 yang menyampaikan bahwa pengesahan RUU MK dapat dilakukan pada periode selanjutnya.

"Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 26 September telah membahas surat pimpinan Komisi 3 perihal penyampaian RUU operan Komisi 3 DPR RI rapat konsultasi pengganti rapat bamus, memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah di agendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029 dan keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan," tutur Puan.

Berdasarkan ketentuan pasal 256 Peraturan DPR RI tentang tata tertib, Puan mengatakan rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk mengambil kesepakatan. Atas dasar itu, Puan meminta kesepakatan pada anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU MK dilakukan pada periode mendatang.

 

"Oleh karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah di agendakan pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI peri periode 2024 2029 dapat disetujui?" tqnya Puan yang langsung disambut seruan setuju.

Selain RUU MK, DPR RI juga menyepakati pengesahan RUU PPRT dilakukan oleh periode mendatang. Hal itu disampaikan Puam setelah menerima surat dari Baleg DPR RI tertanggal 27 September 2024. "Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU PPRT masuk dalam daftar prioritas program registrasi atau prolegnas pada masa keanggotaan keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" ucap Puan yang langsung dismabut seruan setuju.

Topik Menarik