Jokowi Berhentikan John Wempi dari Jabatan Wamendagri, Ini Alasannya

Jokowi Berhentikan John Wempi dari Jabatan Wamendagri, Ini Alasannya

Nasional | okezone | Senin, 30 September 2024 - 19:02
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (30/9/2024).

"Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres no 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian nya selama memangku jabatan tersebut," ucap Ari.

Ari menjelaskan bahwa John Wempi mengundurkan diri sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Tengah 2024. "Penerbitan  Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menerima surat pengunduran diri Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Ari menjelaskan bahwa pengunduran diri Abdul Halim dan Ida terkait penetapan keduanya sebaya calon anggota DPR RI. "Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.

Jokowi pun menyetujui pengunduran diri keduanya, dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat Abdul Halim dan Ida.

"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju," kata Ari.

 

"Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," tandasnya.

Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggantikan Abdul Halim Iskandar yang mengundurkan diri.

Jokowi juga menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Plt Menteri Ketenagakerjaan menggantikan Ida Fauziyah yang juga mengundurkan diri.

"Pada Keppres tersebut, Presiden juga telah menujuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta  menunjuk Bapak Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan," kata Ari.

Topik Menarik