KPK Terus Kejar dan Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp294,5 Miliar

KPK Terus Kejar dan Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp294,5 Miliar

Nasional | okezone | Senin, 21 Oktober 2024 - 22:50
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dan menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Lembaga anti-rasuah yang berkantor di  Kuningan, Jakarta Selatan ini, sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Senin (21/10/2024).

Tessa menekankan, pengusutan terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar itu berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa.

Tessa pun secara tegas menepis ada lobi-lobi perkara antara Pimpinan KPK dan Arief Prasetyo Adi untuk menghentikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Tessa memastikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dilakukan secara profesional.

"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkasnya.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, KPK layak untuk menghukum Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dengan ditetapkan sebagai tersangka lantaran keterlibatannya dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar

“KPK perlu turun tangan dan juga kalau ada laporan resmi soal dugaan korupsi oknum-oknum di Bapanas maka harus di periksa. Siapapun dia termasuk Kepala Bapanas kalau merugikan negara pantas dihukum sesuai aturan yang ada. Kalau sudah ada 2 alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana,” tegas Jerry.

Jerry menekankan, pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara serius meningkatkan status dari kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar ini. Menurut Jerry, dengan gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat perubahan tata kelola dan manajerial di Badan Pangan Nasional (Bapanas) pimpinan Arief Prasetyo Adi.

“Kan susah dipecat Kepala Bapannas. Jadi ini gimana. Harus ada perubahan tata kelolah dan manajerial yang baik dan yang duduk harus orang-orang capable,” pungkasnya.

Topik Menarik