Tega! Pria Ini Cabuli Siswi SMP Berkali-kali

Tega! Pria Ini Cabuli Siswi SMP Berkali-kali

Terkini | okezone | Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:02
share

JAMBI - Tersangka remaja pemerkosa seorang pelajar SMP di Jambi hingga dua kali tidak mengira hidupnya bakal lama di penjara. Pasalnya, akibat perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak dibawah umur tersebut tersangka terancam 15 tahun penjara.

Sebagai mana Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kasubdit Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Minggu (27/10/2024).

Dia menceritakan, tersangka berinisial NF (18), warga Kebun Jambu, Desa Kebun IX, Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi di Jambi diringkus tim Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi.

 

Menurutnya, korban berinisial SF (13) masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMP di Jambi.

"Korban diperkosa oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui group WhatsApp (WA). Tidak hanya satu kali, tapi sudah dua kali. Modusnya selain melalui bujuk rayu, juga dengan paksaan," tandasnya.

Terungkapnya kasus ini, setelah orang tua korban dihubungi pihak guru sekolah ada video asusila yang diduga di dalamnya ada korban.

Usai mengetahui kejadian yang dialaminya putrinya, akhirnya orang tua korban melapor ke Polda Jambi.

"Setelah melakukan penyelidikan, mengerucutlah kepada nama tersangka. Pada Jumat kemarin, tersangka kita amankan dikediaman orang tuanya," paparnya.

Kristian menambahkan, tersangka melakukannya sudah dua kali, yakni pada Oktober 2023 lalu di kawasan perkebunan sawit, Paal X, Kota Jambi.

"Yang kedua dilakukan di salah satu rumah kosong di Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi,' ujarnya.

 

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan diimingi uang jajan. Selanjutnya dengan rayuan mautnya mengajak korban berhubungan selayaknya suami istri.

Namun korban tetap menolak dan berteriak. Apa daya, melalui upaya paksa akhirnya korban tidak dapat menolak tubuhnya disetubuhi tersangka.

Tidak berbeda dengan kejadian pertama, tersangka berhasil kembali mengajak korban jalan-jalan hingga berhasil menyetubuhi korban di rumah kosong.

"Yang kedua ini, tersangka melakukan adegan tersebut dengan perekaman video," tuturnya.

Diakuinya, sempat terjadi ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban. "Hingga saat ini, tersangka melakukan aksi bejatnya karena hawa nafsu. Sedangkan alasan perekaman diduga karena fantasi tersangka," imbuhnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
 

Topik Menarik