Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Lakukan Anev Kasus BBM Ilegal di Tempat Karaoke Bersama Polwan

Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Lakukan Anev Kasus BBM Ilegal di Tempat Karaoke Bersama Polwan

Berita Utama | okezone | Senin, 28 Oktober 2024 - 14:00
share

JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga menyebut, Ipda Rudy Soik telah menjadikan tempat karaoke sebagai lokasi analisa dan evaluasi (anev) dalam rangka pengusutan BBM ilegal.

Hal itu diungkap oleh Daniel saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, Daniel menyebut Rudy sengaja melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM ilegal.

"Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres yang inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres, surat perintah penyidikan terhadap mafia BBM," kata Daniel.

 

Meski begitu, Daniel menyebut, majelis hakim sidang KEPP menganggap tindakan pengusutan terhadap BBM ilegal untuk memframing Rudy tak bersalah dari pelanggaran kode etik yakni berkaraoke saat jam dinas bersama polwan.

"Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka Anev kasus BBM," tuturnya.

Daniel menyebut, Rudy kerap berdalih bahwa tempat karaoke merupakan "safehouse" untuk rapat pengusutan BBM ilegal. Namun, katanya, majelis hakim KEPP menemukan fakta sebaliknya.

"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa menunjukan itu dan justru sebaliknya," ucap Daniel.

 

Daniel menyebut, anggapan majelis hakim KEPP itu didasari atas informasi semua saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan Kasat Reskrim dan dua polwan yang turut berkaroke dengan Rudy.

"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini terus, terduga pelanggar Rudy Soik berada dalam pengawasan. Pada saat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," terang Daniel.

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.

Hal itu diungkap oleh Daniel saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.

"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.

Keempatnya ialah Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane. N.

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.
 

Topik Menarik