Komisi III DPR Usulkan Rancangan KUHAP ke Baleg untuk Masuk ke Prolegnas 2025
JAKARTA - Komisi III DPR RI telah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. usulan itu telah dilayangkan pihaknya pada Rabu 6 November 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelum membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa komisi tiga telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP, Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday kemarin saya sudah tanda tangan sebagai prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg, di sini pun ada Ketua Baleg anggota Komisi III," kata Habiburokhman dalam rapat.
Kendati demikian, Habiburokhman meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan rancangan KUHAP beserta naskah akademiknya. Ia pun berharap, komisi hukum DPR RI bisa segera membahas Rancangan KUHAP pada tahun ini.
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi 3 DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," tutur Habiburokhman.
Kendati telah melayangkan usulan Rancangan KUHAP ke daftar RUU di Prolegnas 2025, Habiburokhman menggelar RDPU bersama ICJR untuk meminta masukan.
"Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk ICJR. Nah ini Jadi pucuk dicinta ulam pun tiba," tutur Habiburokhman.
"Kami perlu masukkan teman-teman, mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama yaitu diantaranya tentang KUHAP," tandasnya.