Pertemuannya dengan Eko Darmanto Diusut, Alexander Marwata Ajukan Gugatan ke MK Terkait Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Pertemuannya dengan Eko Darmanto Diusut, Alexander Marwata Ajukan Gugatan ke MK Terkait Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Nasional | okezone | Kamis, 7 November 2024 - 11:11
share

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan Judical review (JR) terhadap Pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal aturan itu mengatur soal larangan pertemuan dengan pihak berperkara. 

Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK)," bunyi salinan permohonan Alexander, dikutip Kamis (7/11/2024).

Alexander memandang akibat pasal tersebut, menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya. Sebab kala itu dia bertemu dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya.

"Pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," tulisnya.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana (Bukti P-10)," sambungnya.

Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar
ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK.

Sekedar informasi, gugatan itu bernomor perkara 158/PUU-XXII/2024. Alexander Marwata sebagai pemohon I, sementara Auditor Muda KPK, Lies Kartika Sari selaku pemohon II dan pemohon III, Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).

 

“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI).

Dari laporan informasi ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.

“(Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas) telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade.

Topik Menarik