Swiss Bakal Berlakukan Larangan Burqa Mulai 1 Januari 2025
JENEWA – Swiss akan mulai memberlakukan larangan mengenakan hijab yang menutupi wajah atau burqa di tempat umum mulai 1 Januari 2025. Larangan ini telah disetujui dalam referendum nasional Swiss dua tahun lalu.
Dewan Federal, otoritas eksekutif tertinggi di Swiss, menetapkan tanggal pemberlakukan larangan itu dalam sebuah pertemuan pada Rabu. (6/11/2024). Siapa pun yang menutupi wajah mereka di depan umum di seluruh negeri akan dihukum dengan denda hingga 1.000 franc Swiss (sekira Rp18 juta), kata pemerintah dalam sebuah pernyataan yang dilansir RT.
Larangan itu berlaku untuk pakaian Muslim (burqa dan niqab) dan untuk topeng ski dan bandana yang digunakan oleh pengunjuk rasa. Tetapi, larangan tersebut tidak mencakup pesawat terbang, tempat diplomatik dan konsuler, dan tempat ibadah, kata pemerintah.
Penutup wajah juga diizinkan karena alasan kesehatan, keselamatan, kondisi iklim, dan adat istiadat setempat, serta untuk pertunjukan seni dan hiburan dan untuk tujuan periklanan, pernyataan tersebut menambahkan.
Referendum pada Maret 2021 diadakan sebagai hasil dari inisiatif populer, 'Ya untuk larangan penutup wajah'. Proposal tersebut disetujui oleh 51,2 pemilih Swiss dan kemudian diadopsi oleh parlemen pada September 2023. Proposal tersebut didukung oleh Partai Rakyat Swiss sayap kanan, kelompok terbesar di parlemen.
Pemerintah Swiss menentang tindakan tersebut karena dianggap berlebihan, dengan alasan bahwa larangan tersebut dapat merugikan pariwisata. Sebagian besar wanita Muslim yang mengenakan cadar di Swiss adalah pengunjung dari negara-negara Teluk Persia, menurut laporan AP.
Larangan tersebut juga dikecam oleh asosiasi Muslim di negara tersebut.
Dari populasi penduduk tetap berusia 15 tahun ke atas, yang jumlahnya sekira 7,5 juta orang, 5,7 beragama Islam, menurut Kantor Statistik Federal (FSO) Swiss.
Larangan terhadap burqa, penutup seluruh tubuh dengan jaring di sekitar mata, dan niqab, cadar wajah yang menyisakan celah untuk mata, diberlakukan di Prancis, Austria, Belgia, Bulgaria, Denmark, Italia, Belanda, dan Spanyol.