Komisi III DPR Pakai Sistem Voting Tentukan Capim-Cadewas KPK
JAKARTA - Komisi III DPR RI memulai voting untuk menentukan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Voting itu dilakukan setelah komisi hukum DPR RI itu telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Senin, 18 November 2024 hingga hari ini, Kamis (21/11/2024).
Voting digelar dalam rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda penetapan Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Anggota Dewas KPK. Dalam rapat itu,, setidaknya dihadiri oleh 44 anggota dari delapan fraksi di DPR.
"Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat pleno Komisi III dihadiri 44 orang dari 47 anggota dari 8 fraksi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dilanjutkan dengan membuka rapat pleno.
Sekedar informasi, Komisi III DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Capim dan Calon Dewas KPK sejak Senin, 18 November 2024. Sehari setelahnya, komisi hukum DPR RI rampung memproses Capim KPK.
Pada Rabu, 20 November 2024, Komisi III DPR RI memulai proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Dewas KPK. Kemudian, komisi hukum DPR RI itu telah rampung memproses Calon Dewas KPK.