Tak Setuju OTT Dihapus, Jimly: Senjata Efektif Berantas Korupsi
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan tidak setuju dengan wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) selama ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, operasi senyap itu menjadi salah satu jurus ampuh dalam memberantas tindak pidana rasuah. "Jangan dihapus, justru itu senjata yang efektif untuk berantas korupsi," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2024).
Jimly menegaskan, Lembaga Antirasuah harus lebih hati-hati dalam menyasar pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan OTT.
"Yang penting jangan disalahgunakan oleh KPK untuk sembarangan OTT, yang tidak OTT juga ikut ditangkap," ujarnya.
"Jadi jngan dihapus tapi cukup diperketat dengan peluang praperadilan," sambungnya.
Sekadar informasi, penghapusan OTT ramai diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim Lembaga Antirasuah.
Menurutnya, OTT tak tepat untuk dilakukan dalam pemegakan hukum di sektor korupsi. Untuk itu, ia berencana meniadakan OTT bila terpilih menjadi Ketua KPK.
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Tanak.
Merujuk KBBI, Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap. "Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah, suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.
Kendati demikian, ia menilai bahwa ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan.
"Nah, kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Tanak.