Modus Rohidin Mersyah Ancam Copot Bawahan Bila Tak Menang Pilkada Bengkulu, Ini Kata DPR
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengaku sedih mendengar kabar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjerat kasus dugaan korupsi, berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Rohidin Mersyah melakukan dugaan praktik rasuah yakni, mengancam copot anak buahnya jika tidak bersedia dimintai "pungutan" yang menjadi modal untuk maju Pilkada Bengkulu 2024. Menurut Mardani, modus seperti iti kerap terjadi.
"Pertama sedih. Ini modus yang kerap terjadi. Kita wajib menghentikannya. Kemendagri dan Komisi II bersama dengan aparat penegak hukum mesti cari cara untuk menghentikannya," terang Mardani saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Kendati demikian, Mardani mendorong pada aoarat penegak hukum (APH) untuk membongkar praktik rasuah dengan modus serupa. Namun, ia menekankan pentingnya untuk mengedepankan asas dugaan tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
"Mendorong aparat membongkar kasus lain dengan motif serupa. Plus tetap berlaku asas presumption of innocent sampai pengadilan membuktikannya," terang Mardani.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin Mersyah disebut, sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan yang akan membuatnya tak terpilih lagi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah sempat mengaku kepada bawahannya membutuhkan dukungan dana untuk keperluan Pilkada Bengkulu.
Kemudian, pada September sampai Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan dana agar tidak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ungkap Alex saat jumpa pers, Minggu (24/11/2024).
"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," sambungnya.
Gubernur Bengkulu, lanjut Alexander, sempat melakukan intimidasi kepada bawahannya berupa pengancaman akan menonaktifkan jika dirinya tidak terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di Bengkulu.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” jelas dia.