Sikap Tim Hukum Atas Pemukulan Relawan RIDO saat Pasang Stiker
JAKARTA - Tindakan pemukulan terhadap Relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) disebut suatu tindakan yang telah melewati koridor-koridor hukum yang berlaku. Tindakan pemukulan tersebut terjadi saat Relawan RIDO sedang memasang stiker berupa pertanyaan atas siapa yang dipilih dalam Pilkada DKI 2024.
Kemudian, terdapat wajah RK-Suswono yang disandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto bertuliskan "Gubernur Pilihan Prabowo" lalu di sebelahnya terdapat wajah Pramono-Rano dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tulisan "Gubernur Pilihan Megawati".
"Motif tindakan pemukulan yang terjadi terhadap relawan RIDO dikarenakan Kelompok yang diduga pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung–Rano Karno menganggap muatan stiker yang dipasang oleh Relawan Rido merupakan bentuk daripada Kampanye hitam karena mengandung muatan adu domba dan hasutan," ujar Korrdinator Umum Tim Realwan Kerja (RK) Law, Zuhad Aji Firmantoro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).
Motif pemukulan terhadap Relawan Rido, kara Zuhad, pada faktanya merupakan motif yang tidak beralasan dan berdasar hukum, sebagaimana telah diketahui Pilkada merupakan kontestasi untuk memilih kepala daerah pada tingkat Provinsi hingga Kabupaten dan tentunya terdapat hukum-hukum yang mengatur mengenai koridor-koridor yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu.
Terkait dengan larangan kampanye hasutan serta adu domba dalam pemilihan Kepala Daerah baik ditingkat Provinsi hingga Kabupaten, kata dia, telah secara jelas diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah terakhir kalinya dengan UU No. 6 Tahun 2020.
"Mengenai pelanggaran atas larangan kampanye di atas, juga telah diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 187 Ayat (2) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” tuturnya.
Dirinya pun menekankan bahwa muatan stiker yang dipasang oleh Relawan RIDO tidak mengandung unsur penghasutan.
"Muatan ataupun isi stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido hanya berisi tentang pertanyaan memilih pasangan calon dan tidak ada unsur penghinaan terhadap agama, Suku, Agama serta menyudutkan salah satu pasangan calon," kata dia.
Isi stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido, sambungnya, hanya berisi tentang pertanyaan memilih pasangan calon dan tidak mengandung ajakan untuk melakukan suatu perbuatan peristiwa pidana, melawan pada kekuasaa serta melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan, stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido merupakan fakta dan bukan merupakan fitnah/berita bohong, di mana telah kita ketahui bersama Pasangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diketuai oleh Ibu Megawati Soekarno Putri.
"Bahwa selanjutnya dalam hal terdapat pihak-pihak yang menganggap muatan/kandungan isi dari stiker yang dipasang oleh Tim Relawan RIDO tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak tersebut dapat menempuh upaya hukum dengan membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku instrument yang memiliki kewenangan untuk itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015," tuturnya.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan hukum di atas, maka telah jelas dan terang muatan stiker yang dipasang oleh Tim Relawan RIDO bukan suatu pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 huruf (c) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 Jo. Pasal 57 PKPU 13/2024, dan oleh karenanya tindakan persekusi dan pemukulan yang dilakukan Kelompok yang diduga sebagai Pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono – Rano Karno dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan meciderai pesta demokrasi yang sedang berlangsung.