Polda Metro Sita 22 Lukisan dari Mafia Judol Komdigi Senilai Rp192 Juta

Polda Metro Sita 22 Lukisan dari Mafia Judol Komdigi Senilai Rp192 Juta

Terkini | okezone | Senin, 25 November 2024 - 16:19
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya memamerkan 22 buah lukisan terkait kasus mafia situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Lukisan tersebut senilai Rp192 juta.

Pantauan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, 22 lukisan itu dengan berbagai gambar. Mulai gambar singa, petani di ladang dan berbagai macam jenis foto lainnya. 

"Ada 22 lukisan senilai Rp192.000.000," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang lebih dari Rp76 miliar berbagai pecahan mata uang. Polisi juga menyita 26 mobil berbagai merk dan 3 motor. 

Barang bukti lain 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000; kemudian 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.

Kemudian, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000; barang elektronik berupa 70, 9 tablet, dan 25 laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru. 

"Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank-bank yang masih kami proses perhitungan," pungkasnya. 

 

Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Komdigi. Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin.

Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judol. Sebab, judol tak hanya sekadar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.

"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujar dia.

Topik Menarik