14 Barang Sitaan Penunggak Pajak Dilelang, Ada Mobil BMW hingga Ruko
JAKARTA – Barang sitaan penunggak pajak dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Lelang digelar berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Barang yang dilelang adalah hasil penyitaan aset penunggak pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan kegiatan penagihan pajak atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak.
Jika Terpilih Pimpin Jakarta, RK Janji Bakal Prioritaskan Pembangunan RSUD di Cakung Jaktim
Selain itu, Farid mengharapkan kegiatan ini memberikan efek jera (deterrent effect) dan menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sebanyak empat belas aset akan dilaksanakan lelang Eksekusi Pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui situs web lelang.go.id atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya.
Berikut barang yang dilelang berupa:
1. Kendaraan Isuzu NHR 55 CO E2-1
2. Kendaraan Toyota Hilux 2.46 DC
3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L
4. Kendaraan Mobil Barang Bak Muatan Terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT
5. Kendaraan Mobil BMW X5.3
6. Kendaraan Mobil Honda RD4 2WD CKD AT
7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel
8. Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova V AT
9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T
10. Kendaraan Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488cc Warna Hitam
11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T
12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 unit kios di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1